Beranda | Artikel
Berpuasa Enam Hari di Bulan Syawwal (01)
Minggu, 25 Juni 2017

Hadits-Hadits tentang Disyariatkannya Puasa Enam Hari di Bulan Syawwal

Dianjurkan bagi yang telah melaksanakan puasa Ramadhan untuk mengiringinya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal [1]. Di antara hadits yang menjelaskan tentang disyariatkannya puasa enam hari di bulan Syawwal antara lain:

Hadits pertama, dari Abu Ayyub Al-Anshori radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka dia seolah-olah berpuasa selama setahun.” (HR. Muslim no. 204)

Hadits ke dua, dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu –budak Rasulullah-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا)

“Barangsiapa yang berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka seperti berpuasa setahun penuh. Barangsiapa mengerjakan satu kebaikan, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat.” (HR. Ibnu Majah no. 1715. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah. Lihat pula Al-Irwa’, 4/107)

Hadits ke tiga, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من صام رمضان وأتبعه بست من شوال فذلك صيام الدهر

“Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka dia seolah-olah berpuasa selama setahun.” (HR. Abu ‘Awanah dalam Mustakhraj, no. 2180. Dinilai shahih oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Zawaid, 3/183)

Puasa enam hari di bulan Syawwal hukumnya sunnah dan inilah pendapat mayoritas (jumhur) ulama [2], sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, Thawus, Asy-Sya’bi, dan Maimun bin Mihran. Pendapat ini pula yang dinyatakan oleh Abdullah bin Mubarak, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad [3].

An-Nawawi rahimahullah mengatakan ketika menjelaskan hadits pertama di atas,

فيه دلالة صريحة لمذهب الشافعي وأحمد وداود وموافقيهم في استحباب صوم هذه الستة

“Di dalam hadits ini terdapat dalil yang tegas bagi madzhab Asy-Syafi’i, Ahmad, Dawud, beserta para ulama yang sependapat dengannya tentang dianjurkannya puasa enam hari (di bulan Syawwal).” [4]

Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Malik bin Anas rahimahumallah berpendapat dibencinya puasa Syawwal (tidak disunnahkan) dengan alasan agar puasa Syawwal ini tidak dianggap sebagai puasa wajib yang harus dikerjakan setelah bulan Ramadhan usai karena waktu pelaksanaannya yang sangat dekat dengan puasa Ramadhan [5].

Kekhawatiran ini tidaklah tepat karena bertentangan dengan dalil-dalil yang shahih dan tegas tentang dianjurkannya puasa Syawwal [6].

Adapun keterangan yang paling baik tentang sebab pendapat Imam Malik bin Anas rahimahullah yang tidak tepat tersebut adalah sebagaimana penjelasan Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah –peneliti mazhab Maliki dan pensyarah kitab Muwaththo’ karya Imam Malik-, “Sesungguhnya hadits ini (hadits tentang anjuran puasa Syawwal, pen.) belum sampai kepada Imam Malik. Seandainya hadits ini sampai kepada beliau, tentu beliau akan berpendapat sunnahnya (puasa Syawwal).” [7]

Tata Cara Puasa Syawwal

Puasa enam hari di bulan Syawwal tidak ditentukan harus dikerjakan pada hari atau tanggal tertentu. Artinya, seseorang boleh melaksanakannya kapan saja selama masih berada di bulan Syawwal. Seseorang boleh mengerjakannya di awal, tengah, atau akhir bulan Syawwal. Demikian pula, seseorang boleh mengerjakannya selama enam hari berturut-turut atau terpisah [8].

Namun, dianjurkan untuk bersegera mengerjakan puasa Syawwal setelah hari raya ‘Idul Fitri (yaitu pada tanggal 2 Syawwal) [9] dengan beberapa alasan berikut ini:

  1. Hal inilah yang lebih sesuai (lebih ittiba’) dengan dalil yang mengatakan “kemudian dilanjutkan dengan …”.
  2. Hal itu menunjukkan bahwa seseorang bersegera dalam mengerjakan kebaikan. Terdapat dalil-dalil yang mendorong seseorang untuk bersegera dalam kebaikan dan pujian kepada para pelakunya.
  3. Ketika dia bersegera mengerjakan kebaikan, maka hal itu menunjukkan semangatnya untuk berpuasa dan melaksanakan ketaatan, serta tidak bosan beribadah.
  4. Agar tidak disibukkan dengan urusan-urusan lain yang dapat menghalanginya untuk berpuasa. Hal ini karena seseorang tidak akan pernah tahu adanya faktor penghalang yang mungkin timbul di kemudian hari jika dia menundanya.
  5. Puasa Syawwal setelah Ramadhan itu seperti shalat rawatib setelah shalat wajib yang dikerjakan segera setelah shalat wajib usai [10].

Selain itu, yang lebih utama adalah puasa enam hari ini dikerjakan secara berturut-turut (enam hari sekaligus) karena pada umumnya inilah yang lebih mudah untuk dikerjakan. Oleh karena itu, dianjurkan untuk berpuasa pada hari ke-2 bulan Syawwal dan dikerjakan berturut-turut sampai selesai [11].

Manakah yang Lebih Didahulukan: Puasa Syawwal ataukah Qadha’ Ramadhan?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya mengenai masalah ini, “Bagaimana pendapat Syaikh tentang seseorang yang berpuasa Syawwal, padahal dia masih memiliki hutang puasa Ramadhan?”

Syaikh rahimahullah menjawab, “Jawaban masalah ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka dia seolah-olah berpuasa selama setahun.’ Jika seseorang masih memiliki kewajiban qodho’ (karena dia masih punya hutang puasa Ramadhan, pen.), kemudian dia berpuasa Syawwal, maka sesungguhnya dia berpuasa sebelum atau sesudah Ramadhan?

Misalnya, orang itu berpuasa Ramadhan sebanyak 24 hari, masih memiliki hutang puasa selama 6 hari. Jika dia berpuasa sunnah enam hari di bulan Syawwal, maka tidak bisa dikatakan kepadanya, ‘Dia berpuasa Ramadhan kemudian melanjutkan puasa Syawwal.’ Karena tidaklah bisa dikatakan berpuasa Ramadhan kecuali dia telah menyelesaikan atau menyempurnakannya. Oleh karena itu, orang yang berpuasa Syawwal sebelum menunaikan qadha’ Ramadhan tidaklah mendapatkan pahala puasa enam hari di bulan Syawwal.

Masalah ini tidaklah termasuk dalam perselisihan (ikhtilaf) para ulama tentang bolehnya berpuasa sunnah bagi seseorang yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan. Karena perselisihan itu adalah untuk puasa sunnah selain puasa Syawwal. Adapun puasa Syawwal, maka puasa ini mengikuti (mengiringi) puasa Ramadhan. Tidak mungkin menetapkan pahalanya kecuali bagi orang yang telah menyelesaikan puasa Ramadhan.” [12] [Bersambung]

***

Disempurnakan di pagi hari, Wageningen NL 2 Ramadhan 1438/28 Mei 2017

Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,

Daftar link artikel ini:

  1. Berpuasa Enam Hari di Bulan Syawwal (01)
  2. Berpuasa Enam Hari di Bulan Syawwal (02)

Penulis: Muhammad Saifudin Hakim
Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

 

[1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/134.
[2] Taudhiihul Ahkaam, 3/533.
[3] Latho’iful Ma’arif, hal. 383.
[4] Syarh Shahih Muslim, 8/56.
[5] Syarh Shahih Muslim, 8/56.
[6] Shahih Fiqh Sunnah, 2/134.
[7] Lihat Taudhiihul Ahkaam, 3/534.
[8] Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 490; Taudhiihul Ahkaam, 3/534.
[9] Syarhul Mumti’, 3/100.
[10] Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 489; Taudhiihul Ahkam, 3/534.
[11] Syarhul Mumti’, 3/100.
[12] Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 487-489.

🔍 Bpjs Riba, Artikel Salaf, Cara Belajar Menurut Islam, Laknat Artinya, Doa Berlindung Dari Hutang


Artikel asli: https://muslim.or.id/30528-berpuasa-enam-hari-di-bulan-syawwal-01.html